KEPAHIANG – Pemerintah Desa Bayung, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Senin (29/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Bayung tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bayung Parwi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, pendamping desa, serta perwakilan masyarakat setempat.

Musdes ini digelar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Kepala Desa Bayung, Parwi, menyampaikan laporan realisasi penggunaan APBDes yang mencakup pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, serta program sosial kemasyarakatan yang bersumber dari Dana Desa.
“Musyawarah ini adalah wujud komitmen kami kepada masyarakat. Setiap rupiah Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, jujur, dan sesuai aturan,” tegas Parwi dalam sambutannya.
Parwi juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak terlepas dari peran serta dan pengawasan masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Kami tidak ingin ada jarak antara pemerintah desa dan masyarakat. Semua kegiatan Dana Desa kami paparkan secara terbuka agar dapat dikritisi dan dievaluasi bersama,” ujarnya.
Dalam forum Musdes tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program desa selama tahun anggaran 2025. Secara umum, masyarakat menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai telah berjalan sesuai rencana.
Musyawarah Desa Pertanggungjawaban APBDes ini diharapkan menjadi dasar perbaikan dan perencanaan program pembangunan Desa Bayung pada tahun anggaran berikutnya, agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.(Advetorial)

