Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 segera dimulai.
Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepanitiaan Pilkades untuk 37 desa di Kabupaten Kepahiang. Pilkades serentak tersebut akan digelar menyusul berakhirnya masa jabatan 37 kepala desa pada 16 November 2026 mendatang.
Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa DPMD Kepahiang, Eko Syaputra, mengungkapkan bahwa SK kepanitiaan memang telah diterbitkan, namun hingga kini masih menunggu jadwal Bupati untuk proses penyerahan sekaligus pemantapan dan pencanangan Pilkades serentak.
“SK sudah diterbitkan, namun belum diserahkan karena masih menunggu jadwal pemantapan dan pencanangan oleh Bupati,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, tahapan Pilkades serentak dijadwalkan mulai pada 15 Mei 2026. Setelah rapat pemantapan dilakukan, proses akan dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi, hingga penetapan calon kepala desa.
Selanjutnya, tahapan akan memasuki proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penetapan calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak, pelaporan hasil, hingga pelantikan yang dijadwalkan rampung pada November 2026.
“Proses ini selambat-lambatnya akan dilaksanakan pada 15 Mei mendatang setelah rapat pemantapan selesai dilaksanakan yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Minggu depan,” lanjutnya.
Pelaksanaan Pilkades ini mengacu pada Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 34 Tahun 2018 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Eko juga menambahkan, kepala desa yang masa jabatannya berakhir diperbolehkan kembali mencalonkan diri. Tidak hanya itu, masyarakat dari luar desa juga diberikan kesempatan untuk ikut mendaftar sebagai calon kepala desa.
“Kesempatan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat, baik dari dalam maupun luar desa,” jelasnya.
Diketahui, dari total 37 desa yang akan melaksanakan Pilkades, sebanyak 10 desa berada di wilayah Kecamatan Ujan Mas.
“Dengan dimulainya tahapan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kepahiang dapat berjalan lancar, tertib, dan demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


