KEPAHIANG, PM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi melaksanakan pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang, Kamis (11/9/2025). sebanyak tujuh orang tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Asvera Primadona, S.H, M.H Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar , S.H., M.H melalui Kasi Intel Nanda Hardika, S.H Mengatakan Pada hari ini, kami melakukan penyerahan tujuh orang tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Kejari Kepahiang kepada penuntut umum Kejari Kepahiang.
Pasca Tahap 2 dilakukan, satu dari tujuh mantan dewan DPRD Kepahiang ini akan dititipkan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu, sementara 6 lainnya di Lapas Malabero.
“Usai proses penyerahan, enam tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, sedangkan satu tersangka perempuan ditempatkan di Rutan Perempuan Bengkulu” Kata Dika.
Dirinya menegaskan proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, berkas ketujuh orang tersebut saat ini dinyatakan lengkap dan telah resmi dilimpahkan ke JPU.
“Dalam waktu dekat, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu” Ujar Dika.(Redaksi)

