Kepahiang, Portalmedia.info – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap Rehan (17), remaja yang tewas mengenaskan di kawasan Telaga Hijau, Selasa siang.
Dalam persidangan perkara anak berhadapan dengan hukum ini, terdakwa berinisial P (17) langsung diganjar persidangan cepat (marathon) oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang.
Tanpa mengulur waktu, tiga agenda krusial dilibas sekaligus pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi beserta alat bukti, hingga pencecaran keterangan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang, Ahmad Dewa Nugraha, SH, menegaskan percepatan sidang dilakukan ketat sesuai regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sidang perdana kasus Telaga Hijau memang kami lakukan secara cepat lantaran terdakwa masih di bawah umur. Hari ini langsung tiga agenda: pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, serta mendengar keterangan terdakwa,” tegas Ahmad Dewa Nugraha.
JPU memastikan proses hukum tidak akan berlarut-larut. Tuntutan pidana terhadap terdakwa F akan segera dijatuhkan dalam waktu singkat.
“Sidang berikutnya digelar Kamis (15/10) dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum,” lanjutnya menekankan.
Kesaksian Gempar Saksi Kunci: Ada 6 Orang di Pondok TKP Pembunuhan
Sementara itu, tabir kelam di balik tewasnya korban mulai terkuak lewat kesaksian mencekam saksi kunci, Efan (18). Di hadapan Majelis Hakim, rekan korban yang berada di lokasi saat penganiayaan berat terjadi membongkar situasi di dalam pondok TKP.
Efan membeberkan bahwa saat aksi keji itu berlangsung, tidak hanya korban dan pelaku yang berada di dalam bangunan tersebut.
“Saat kejadian ada enam orang di dalam pondok. Korban, dua orang pelaku, saya sendiri, serta ayah dan nenek dari salah satu pelaku,” bongkar Efan di persidangan.
Tragedi berdarah Telaga Hijau ini sebelumnya mengguncang publik Kepahiang usai jasad Rehan ditemukan tak bernyawa. Dari hasil penyelidikan intensif, kepolisian menetapkan dua rekan korban sebagai tersangka pembunuhan, dengan salah satu pelaku anak kini resmi menghadapi jerat hukum di PN Kepahiang.


