Kepahiang, Portalmedia.info – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang terus berkomitmen menyelesaikan persoalan aset dan konflik pertanahan yang ada di daerah. Terbaru, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP., mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta untuk menggelar audiensi khusus terkait kejelasan status lahan bekas Hak Guna Usaha (ex HGU) PT Trisula Ulung Megah Surya (TUMS), Rabu 21 Oktober 2026.
Langkah diplomatis dan tegas ini diambil guna mendorong percepatan legalitas serta pemanfaatan lahan eks HGU PT TUMS agar memiliki kepastian hukum dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP., membenarkan bahwa dalam pertemuan bersama jajaran kedeputian KPK RI tersebut, Pemkab Kepahiang memaparkan secara komprehensif kronologis, kondisi riil di lapangan, hingga potensi penyalahgunaan aset kawasan eks HGU PT TUMS.
“Iya, kita melakukan audiensi langsung ke KPK RI. Langkah ini sangat penting untuk berkonsultasi, memohon pendampingan, serta mengawal proses penyelesaian lahan eks HGU PT TUM agar transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi indikasi kerugian negara maupun tindak pidana korupsi,” ujar Bupati.
Menurut Zurdi Nata, keberadaan lahan eks HGU PT TUMS selama ini membutuhkan keputusan hukum yang jelas dari pemerintah pusat dan lembaga terkait. Melalui pendampingan dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Pemkab Kepahiang berharap tata kelola dan legalitas lahan tersebut dapat segera tuntas.
“Kita ingin kawasan eks HGU PT TUMS ini memiliki kepastian status hukum yang clean and clear. Jika tata kelolanya jelas dan sesuai aturan perundang-undangan, lahan tersebut tentu bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kepahiang,” tegasnya.
Audiensi ini mendapat respon positif dari pihak KPK RI. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen memberikan atensi serta pendampingan kepada Pemkab Kepahiang untuk memastikan seluruh prosedur penyelamatan dan penataan aset daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkab Kepahiang mengusulkan permohonan agar 116 Ha lahan eks PT TUMS yang sudah habis masa hak guna usahanya untuk dimanfaatkan kembali, peruntukannya ialah pembangunan Yon TP, Mako Brimob, kebun percontohan hingga fasilitas umum lainnya. Hanya saja, hingga saat ini Kantah BPN/ATR Kepahiang belum memberikan kejelasan terkait dengan pendataan kawasan eks lahan HGU tersebut.


