Home › Kepahiang › Tegas! Kejari Kepahiang Ultimatum 9 Desa Terkait Proyek Penerangan Mangkrak, Batas Akhir 30 Oktober

Tegas! Kejari Kepahiang Ultimatum 9 Desa Terkait Proyek Penerangan Mangkrak, Batas Akhir 30 Oktober

Kepahiang, Portalmedia.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang bersama Inspektorat Daerah bergerak cepat dan mengambil sikap tegas. Sebanyak 9 kepala desa bersama pihak penyedia atau pemasok bahan penerangan desa dipanggil secara maraton ke Kantor Kejari Kepahiang, Senin (05/10/2026).

Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pada program penerangan desa Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD), di mana anggarannya telah dicairkan 100 persen namun fisiknya mangkrak.
Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, SH, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti keresahan warga.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita dari kejaksaan bersama Inspektorat mengumpulkan sembilan desa terkait beserta pihak yang diduga sebagai pemasok,” tegas Kasi Intel.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan di ruang pemeriksaan, terungkap fakta mencengangkan. Dari total 9 desa yang menjalankan program pengadaan lampu penerangan desa, baru 5 desa yang fisiknya sudah terpasang. Sementara itu, 4 desa lainnya dipastikan mangkrak, bahkan ada yang materialnya baru dibeli oleh pihak penyedia namun belum sama sekali terpasang di lapangan.

Adapun rincian 9 desa yang masuk dalam daftar penanganan Kejari Kepahiang meliputi:

Desa Pagar Agung: 10 unit

Desa Taba Santing: 13 unit

Desa Karang Tengah: 7 unit

Desa Penanjung Panjang Atas: 12 unit

Desa Sosokan Taba: 20 unit

Desa Batu Kalung: 10 unit

Desa Kute Rejo: 14 unit

Desa Karang Endah: 10 unit

Desa Kelobak: 8 unit

Beri Waktu Sebulan, Kejari Ancam Turun Langsung

Menyikapi temuan tersebut, Kejari Kepahiang bersama Inspektorat memberikan kesempatan terakhir kepada pihak penyedia dan pemerintah desa terkait untuk merampungkan seluruh pekerjaan. Tenggat waktu yang diberikan sangat ketat, yakni paling lambat hingga 30 Oktober 2026.

“Kita berikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai 30 Oktober 2026. Jika sudah selesai, silahkan laporkan kepada kami dan Inspektorat, kita juga berharap masyarakat ikut melakukan pengawasan,” tandas Johansen.

Tidak main-main, aparat penegak hukum memastikan akan langsung turun ke lapangan untuk membuktikan kebenaran progres fisik setelah batas waktu tersebut berakhir.

“Setelah 30 Oktober nanti, kami bersama Inspektorat akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek satu per satu pekerjaan di sembilan desa tersebut,” pungkasnya dengan nada tegas.

ProgresNews Tema Wordpress Premium
ProgresNews Tema Wordpress Premium Berkualitas

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *