Kepahiang, Portalmedia.info – Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kepahiang tahun 2015 yang menjerat mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) periode 2010–2017, ID , akhirnya memasuki babak penuntutan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu pada Rabu (7/10/2026), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang melayangkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa.
“Kami JPU telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Idris dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta,” tegas JPU Kejari Kepahiang, Rizka Ari Kholifatur Rohman, usai persidangan.
Pengembalian Lahan Jadi Pertimbangan Ringankan Tuntutan
Adapun besaran tuntutan hukuman yang tergolong ringan ini dipengaruhi oleh langkah pemulihan kerugian negara yang telah dilakukan. Kejaksaan Negeri Kepahiang sebelumnya telah menerima pengembalian sebidang tanah seluas 6.000 meter persegi dari mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader.
Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, memaparkan bahwa substansi utama dari perkara korupsi ini berfokus pada hilangnya atau berkurangnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang untuk pembangunan Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, yang diestimasikan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp234 juta.
“Inti kerugian negara dalam perkara ini terletak pada berkurangnya aset tanah milik daerah. Karena aset tersebut telah dikembalikan, kerugian negara secara otomatis terpulihkan. Hal ini menjadi pertimbangan utama JPU dalam memperringan tuntutan terhadap terdakwa,” terang Johansen.
Sebagai tindak lanjut dari pemulihan aset tersebut, pihak kejaksaan telah menyerahkan surat pernyataan pengembalian tanah kepada Pemkab Kepahiang untuk diproses secara administratif. Dokumen itu kemudian diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang guna merampungkan persyaratan pengembalian dan penetapan ulang batas tanah seluas 5.000 meter persegi.
Sebelumnya, Idris ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang atas keterlibatannya dalam pengikisan aset lahan daerah pada Tahun Anggaran 2015. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


