Kepahiang – Kasus penemuan bayi laki-laki meninggal dunia di dalam kantong plastik di Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, akhirnya terungkap. Di balik peristiwa yang menggemparkan warga tersebut, tersimpan dugaan tindakan kejam dan tidak manusiawi terhadap bayi yang baru dilahirkan.
Kurang dari 24 jam setelah jasad bayi ditemukan, personel Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan dua sejoli berinisial PA (20) dan RA (16). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan bayi laki-laki tersebut meninggal dunia.

Kapolres Kepahiang, Yuriko Fernanda melalui Wakapolres, Sultoni, mengungkapkan bayi tersebut merupakan hasil hubungan kedua tersangka di luar pernikahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka RA yang masih berusia 16 tahun melahirkan seorang diri di sebuah pondok kebun yang berada tidak jauh dari rumahnya pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kronologi kejadian kematian bayi laki-laki ini dilahirkan oleh tersangka anak RA pada malam hari Minggu pukul 01.00 WIB, dimana ia hamil dengan kekasihnya ialah tersangka PA,” ungkap Wakapolres saat konferensi pers.
Namun setelah bayi dilahirkan, muncul dugaan tindakan sadis yang dilakukan kedua tersangka. Polisi mengungkap bayi tersebut diduga berulang kali menjadi korban percobaan pembunuhan.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka RA sempat meminta PA datang mengambil bayi tersebut untuk dikuburkan. Dalam komunikasi keduanya, tersangka RA bahkan mengaku bayi tersebut belum meninggal meski sudah dicekik.
“Tersangka anak RA memberitahu bahwa bayi laki-laki tersebut sulit mati, meski sudah dicekik,” lanjut Wakapolres.
Tak berhenti di situ, tersangka RA diduga melilitkan tali pusar ke leher bayi. Namun korban disebut masih dalam keadaan hidup. Kedua tersangka kemudian diduga sepakat membuang bayi tersebut menggunakan kantong plastik dan membuangnya ke sungai.
Polisi juga mengungkap fakta tragis lainnya. Bayi laki-laki itu akhirnya ditenggelamkan ke dalam jerigen berisi air hingga meninggal dunia. Bahkan tersangka RA sempat mengirim foto kepada PA yang memperlihatkan kondisi bayi berada di dalam jerigen.
“Bayi itu sudah berulang kali dilakukan percobaan pembunuhan, mulai dari mencekik, melilit tali pusat ke leher namun bayi tersebut tidak juga meninggal dunia. Hingga akhirnya tersangka RA menenggelamkan bayi tersebut ke dalam jerigen yang membuat bayi tersebut tewas,” jelas Wakapolres.
Selain dugaan pembunuhan terhadap bayi yang baru lahir, polisi juga mengungkap kedua tersangka sebelumnya sempat berupaya menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat pelancar haid yang dibeli secara online. Upaya itu dilakukan karena keduanya disebut masih ingin melanjutkan sekolah.

Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 KUHP. Sedangkan tersangka RA dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.
Kasus ini memunculkan kemarahan dan duka mendalam di tengah masyarakat. Banyak warga menilai tindakan yang dilakukan kedua tersangka sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan karena bayi yang baru dilahirkan justru diduga menjadi korban kekerasan hingga kehilangan nyawanya.

