Kepahiang, Portalmedia.info – Kasus dugaan korupsi yang membelit mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang terus menggelinding panas. Terbaru, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang berinisial TA sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi kegiatan belanja barang, jasa, serta belanja modal di Disparpora Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan nilai kerugian negara fantastis mencapai Rp 1,6 Miliar.
Mirisnya, saat ini TA diketahui statusnya sudah menjadi tahanan titipan di sejak 18 September 2026 lalu atas kasus korupsi yang berbeda, yakni proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCK.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Imam Wijayanto membenarkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kadisparpora Kepahiang tersebut setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah.
“Dapat kami sampaikan bahwa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TA, yang mana diduga melakukan tindak pidana korupsi di Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023 lalu,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto, Sabtu (26/9/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), modus yang digunakan tersangka adalah melakukan mark-up dan manipulasi anggaran. Penyidik sejauh ini sudah memeriksa maraton sedikitnya 73 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli.
Kombes Pol. Imam menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di TA saja. Polisi masih terus memburu dan mengembangkan keterlibatan pihak lain yang ikut bertanggung jawab untuk diseret menjadi tersangka baru.
Sebagai catatan redaksi, mencuatnya kasus di Disparpora ini sempat menghebohkan publik Kepahiang ketika tim penyidik Polda Bengkulu melakukan penggeledahan besar-besaran pada Rabu (8/4/2026) lalu. Saat itu, polisi menggeledah kantor Disparpora, kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, hingga beberapa kediaman pribadi.
Adapun objek kegiatan yang diduga kuat dimanipulasi oleh tersangka bersumber dari total pagu anggaran Rp 6,2 Miliar, yang meliputi:
– Kegiatan perjalanan dinas
– Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan cetak
– Belanja makan dan minum
– Belanja alat listrik
– Pekerjaan konstruksi sebanyak 7 paket
Atas perbuatannya, tersangka TA dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


