Home › Kepahiang › Eks Bupati Kembalikan Lahan Seluas 5.000 Meter Persegi, Kejari Kepahiang Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Idris

Eks Bupati Kembalikan Lahan Seluas 5.000 Meter Persegi, Kejari Kepahiang Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Idris

Kepahiang.Portalmedia.info – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengambil langkah tegas dengan menunda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Idris, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kepahiang periode 2010–2017. Penundaan sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu ini berlangsung pada Rabu, 30 September 2026.

 

Keputusan penundaan tersebut diambil setelah mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader, secara resmi menyerahkan kembali aset tanah milik pemerintah daerah seluas 5.000 meter persegi.

 

Pengembalian aset tanah ini berkaitan erat dengan proses hukum kasus dugaan korupsi penyusutan lahan Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2015.

 

Kasi Intelijen Kejari Kepahiang selaku JPU, Johansen Christian Hutabarat, menjelaskan bahwa penundaan persidangan ini bertujuan untuk menyempurnakan berkas tuntutan menyusul masuknya alat bukti baru berupa pemulihan aset daerah.

 

Dalam persidangan tersebut, pihak penuntut umum turut menyerahkan tiga dokumen penting kepada Majelis Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa. Salah satu dokumen krusial adalah surat pernyataan pengembalian tanah dari Bando Amin yang dikembalikan sesuai dengan kondisi awal sertifikat tahun 2015.

 

“Pengembalian ini menutupi kerugian keuangan negara yang timbul akibat berkurangnya aset daerah. Langkah pemulihan aset tersebut akan menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam menyusun amar tuntutan terhadap terdakwa Idris,” tegas Johansen.

 

Sebagai tindak lanjut, Kejari Kepahiang juga telah meneruskan dokumen pernyataan penyerahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang. Langkah ini dilakukan guna memproses administrasi lanjutan serta pengukuran ulang batas lahan terkait.

 

Dalam perkara rasuah ini, terdakwa Idris diduga memiliki peran aktif dalam menyusun dokumen administrasi yang pada akhirnya memicu hilangnya sebagian aset lahan milik Pemkab Kepahiang, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp234 juta.

 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

ProgresNews Tema Wordpress Premium
ProgresNews Tema Wordpress Premium Berkualitas

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *