Home › Kepahiang › Keluarkan Bukti Baru Pengembalian Aset, JPU Tunda Sidang Tuntutan Korupsi Lahan GOR Kepahiang

Keluarkan Bukti Baru Pengembalian Aset, JPU Tunda Sidang Tuntutan Korupsi Lahan GOR Kepahiang

Kepahiang, Portalmedia.info – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten Kepahiang kembali berlanjut di persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Idris, mantan Kabid Dinas Dikpora Kepahiang periode 2010–2017, terpaksa harus ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu pekan ke depan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena pihak penuntut umum masih mematangkan penyusunan berkas tuntutan. Dalam perkara rasuah ini, terdakwa Idris dijerat dengan dua pasal dakwaan yang saat ini tengah dipersiapkan secara matang oleh JPU.

“Pembacaan tuntutan perkara lahan GOR itu untuk sementara penuntut umum tunda untuk satu minggu. Jadi minggu depan akan dibacakan untuk terdakwa Idris. Ada dua pasal yang kita sangkakan dalam dakwaan yang nantinya masih dipersiapkan penuntut umum,” ujar Johansen.

Hadirkan Tiga Bukti Tambahan Pemulihan Aset
Menariknya, dalam persidangan terbaru tersebut, JPU turut menyerahkan tiga alat bukti tambahan yang krusial. Bukti-bukti ini berkaitan langsung dengan langkah pemulihan aset daerah dan pengembalian bidang tanah lahan GOR yang sebelumnya sempat berkurang.

Adapun tiga bukti tambahan yang dihadirkan meliputi:
Surat Pernyataan Bando Amin: Berisi pernyataan kesediaan mantan Bupati Kepahiang tersebut untuk mengembalikan bidang tanah lahan GOR yang hilang.

Surat Tindak Lanjut Sekda Kepahiang: Surat resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang sebagai tindak lanjut atas pernyataan Bando Amin yang ditujukan langsung kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepahiang.

Surat Ketentuan Kantah BPN Kepahiang: Dokumen dari BPN yang memuat ketentuan serta persyaratan teknis yang wajib dipenuhi Pemkab Kepahiang guna merealisasikan pengukuran ulang objek tanah sengketa.

Harapan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara
Melalui rangkaian bukti tambahan tersebut, JPU berharap proses pengukuran ulang yang diajukan dapat mengakomodir pemulihan luas lahan seperti sedia kala. Target utamanya adalah mengembalikan batas dan ukuran tanah sesuai dengan sertifikat awal tahun 2008, sebelum terjadinya penyusutan atau penerbitan sertifikat baru pada tahun 2015.

“Harapannya ini bisa diakomodir untuk pengembalian ukuran tanah seperti sebelum terbitnya sertifikat tahun 2015. Apabila diakomodir, luas lahan akan kembali seperti sebelum terjadinya tindak pidana sesuai dengan sertifikat awal 2008, sehingga kerugian keuangan negara bisa pulih,” tegas Johansen.

Langkah pemulihan aset seluas ribuan meter persegi ini dipastikan akan menjadi pertimbangan penting bagi JPU dalam menyusun amar tuntutan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Idris dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan.

ProgresNews Tema Wordpress Premium
ProgresNews Tema Wordpress Premium Berkualitas

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *