Kepahiang, Portalmedia.info – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mengambil langkah tegas dalam menyikapi ketidakjelasan status dan penataan tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan. Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, secara resmi menyurati Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk meminta fasilitasi penataan ulang lahan tersebut.
Langkah ini ditempuh lantaran respon dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepahiang maupun Kementerian ATR/BPN RI dinilai lambat, meskipun Pemkab Kepahiang telah berkali-kali melayangkan surat permohonan koordinasi dan tindak lanjut. Berdasarkan surat resmi Bupati Kepahiang bernomor B.000.2.5/ /F/BKD/KPH/2026 tertanggal September 2026, HGU PT TUMS di Kecamatan Kabawetan telah resmi berakhir sejak 21 Mei 2021.
Namun, hingga lebih dari tahun berlalu, belum ada kejelasan status maupun penyelesaian penataan kembali atas tanah negara tersebut.
“Sehubungan dengan telah berakhirnya Hak Guna Usaha PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan pada tanggal 21 Mei 2021 dan berbagai upaya yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang selama ini belum ada kejelasan status, kami mohon difasilitasi terhadap tindak lanjut penelitian kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah negara eks HGU tersebut,” sampai Bupati Zurdi Nata.
Dalam dokumen tersebut terungkap bahwa Pemkab Kepahiang telah berulang kali mengirimkan surat resmi kepada Kantah BPN Kepahiang maupun Kementerian ATR/BPN, di antaranya, Surat ke Kementerian ATR/BPN RI Nomor 028/2443/F/BKD/KPH/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Permohonan Tanah Eks HGU PT TUMS.
Surat ke Kantor Pertanahan Kepahiang Nomor 028/0712/F/BKD/KPH/2026 tanggal 27 Februari 2026 perihal Permohonan Rapat Koordinasi Tanah Negara Bekas HGU PT TUMS. Surat Perubahan Permohonan Nomor B.000.2.5/1972/F/BKD/KPH/2026 tanggal 15 Juni 2026.
Surat Permohonan Perkembangan Tindak Lanjut Nomor 028/2453/F/BKD/KPH/2026 tanggal 30 Juli 2026. Meski rentetan surat telah dilayangkan secara berkala, realisasi dan tindak lanjut penataan dari pihak pertanahan belum menunjukkan titik terang yang signifikan.
Padahal, percepatan penataan lahan eks HGU PT TUMS ini sangat mendesak mengingat banyaknya usulan pemanfaatan lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan layanan umum, pertahanan, keamanan, serta instansi vertikal di Kabupaten Kepahiang.
Sejumlah permohonan pemanfaatan lahan strategis yang turut dilampirkan dalam berkas ke KPK meliputi, Korem 041/Garoeda Emas / Kodim 0409/Rejang Lebong: Permohonan bantuan lahan untuk pembangunan Makodim dan Yonif Teritorial Pembangunan (YTP) di Kabupaten Kepahiang.
Batalyon A Pelopor Brimob: Permohonan alokasi lahan untuk pembangunan Kompi 3 Batalyon A Pelopor. Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian Bengkulu: Permohonan hibah lahan untuk pengembangan kebun percobaan pertanian.
Dengan dilibatkannya KPK RI melalui Deputi Korsup, Pemkab Kepahiang berharap proses inventarisasi, penelitian kembali, serta legalisasi penataan tanah negara eks HGU PT TUMS dapat berjalan transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum demi mendukung percepatan pembangunan daerah serta pelayanan masyarakat.


